PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 46
BAB 7 — PEMBINAAN BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda, dan dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
