Pasal 44
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan usaha angkutan multimoda yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau c. pencabutan izin usaha angkutan multimoda. (3) Pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila: a. perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia; b. memperoleh izin usaha angkutan multimoda dengan cara tidak sah; c. dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; d. melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
