PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 42
BAB 5 — KEWAJIBAN, HAK DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Badan usaha angkutan multimoda berhak: a. menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut; c. membuka dan/atau memeriksa barang kiriman di hadapan pengguna jasa untuk mencocokkan kebenaran informasi barang yang diangkut; d. menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan kegiatan penyelenggaraan angkutan multimoda; e. mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan kegiatan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan f. menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
