Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
(1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan rekomendasi Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Penilai, Asosiasi dan pihak terkait melakukan pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC) tersebut. (2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan memberikan jawaban terhadap permohonan rekomendasi konsep Standard Trading Conditions (STC) berupa: a. surat rekomendasi dan konsep Standard Trading Conditions (STC) diparaf oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian
Perhubungan dan ketua Asosiasi untuk diproses lebih lanjut kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. surat penolakan konsep Standard Trading Conditions (STC) disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format Contoh 7 pada Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Konsep Standard Trading Conditions (STC) yang ditolak, dapat diajukan kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan setelah dilakukan perbaikan konsep dimaksud.
