Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
(1) Badan usaha angkutan multimoda asing yang telah memperoleh surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat beroperasi di INDONESIA, dengan menunjuk agen. (2) Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beroperasi hanya sampai pada pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, pelabuhan penyeberangan lintas batas negara, atau bandar udara internasional yang melayani kargo udara, atau terminal barang dan stasiun kereta api yang melayani angkutan lintas batas negara saja. (3) Penyelenggaraan angkutan multimoda dari dan ke luar negeri yang menggunakan sarana angkutan badan usaha angkutan multimoda asing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing tidak melakukan kegiatan penunjang angkutan multimoda di wilayah negara INDONESIA yang meliputi pengurusan: a. transportasi; b. pergudangan; c. konsolidasi muatan; d. penyediaan ruang muatan; dan/atau e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
