Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dapat membatalkan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang telah diterbitkan apabila dokumen angkutan multimoda yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang dan/atau dinyatakan palsu. (2) Pemilik atau pemegang surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang dinyatakan batal sebagaimana pada ayat (1), harus mengembalikan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing tersebut kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
