PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
Pemberitahuan dan penolakan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyertai alasan penolakan setelah permohonan dimaksud dinyatakan diterima secara lengkap.
