PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan Kode terminal penumpang angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Terminal penumpang angkutan jalan dan mendukung pelaksanaan sistem penjualan tiket angkutan umum serta memudahkan proses integrasi data antar simpul transportasi. (2) Simpul transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
