PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 7
BAB 2 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Jenis barang/kargo yang dapat diangkut melalui angkutan udara perintis kargo meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. ternak; dan c. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Jenis barang/kargo yang dapat diangkut melalui angkutan udara perintis kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penetapan Menteri yang membidangi urusan perdagangan setelah berkordinasi dengan Menteri dan Pemerintah Daerah.
