PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 18
BAB 3 — SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
(1) Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan berdasarkan rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk: a. mengangkut barang/kargo dari dan ke bandar udara yang ditetapkan untuk diteruskan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain; dan/atau b. mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat. (3) Mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu mendukung upaya untuk
memperkecil perbedaan harga barang kebutuhan masyarakat antar daerah.
