PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 5
Dalam penyusunan standar biaya Kementerian Perhubungan, memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) Ekonomis, yaitu suatu ukuran keberhasilan yang didapat dengan input yang minim pada perencanaan; (b) Efisiensi, yaitu suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan; (c) Efektifitas, yaitu suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai.
