Pasal 96
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pengawasan barang berbahaya dalam bentuk curah (bulk) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dihitung berdasarkan setiap ton setiap muatan. (2) Tarif pengawasan barang berbahaya dalam bentuk kemasan/package yang dimuat dalam ruang muat/geladak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b angka 1 dihitung berdasarkan setiap ton setiap muatan. (3) Tarif pengawasan barang berbahaya dalam bentuk kemasan/package yang dimuat dalam peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b angka 2 dihitung berdasarkan setiap kontainer. (4) Tarif pengawasan barang berbahaya untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c dihitung berdasarkan setiap kemasan.
