Pasal 93
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pemeriksaan teknis gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dikenakan terhadap gambar kapal bangunan baru dan/atau gambar kapal yang mengalami
perubahan konstruksi (perombakan), dihitung berdasarkan setiap kapal sesuai dengan pengelompokan panjang/length over all (LOA) kapal. (2) Tarif penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dikenakan terhadap gambar kapal bangunan baru, gambar kapal yang mengalami perubahan konstruksi (perombakan) yang telah disahkan dan/atau kapal bangunan lama yang belum disahkan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal, dihitung berdasarkan setiap kapal sesuai pengelompokan panjang/length over all (LOA) kapal.
