Pasal 82
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dihitung berdasarkan setiap izin yang diterbitkan. (2) Tarif izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan dan/atau instalasi bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dihitung berdasarkan setiap izin yang diterbitkan. (3) Tarif izin kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dihitung berdasarkan setiap izin yang diterbitkan. (4) Tarif pengawasan kegiatan pengangkatan kerangka kapal oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dihitung berdasarkan setiap ton.
