PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 78
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penggunaan telegram radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dihitung berdasarkan setiap kata. (2) Tarif jasa penggunaan radio telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dihitung berdasarkan setiap menit. (3) Tarif jasa penggunaan radio telex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dihitung berdasarkan setiap menit. (4) Tarif Radio Maritime Letter (SLT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dikenakan untuk penggunaan minimum 22 (dua puluh dua) kata dihitung untuk setiap kata.
