Pasal 74
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan terhadap kapal yang berlayar di perairan INDONESIA yang dihitung berdasarkan setiap GT (Gross Tonnage) per 30 (tiga puluh) hari. (2) Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut terhadap kapal angkutan laut luar negeri, kapal angkutan dalam negeri, kapal pelayaran rakyat, dan kapal angkutan penyeberangan dalam negeri yang menyinggahi pelabuhan laut atau terminal khusus atau pelabuhan penyeberangan atau lokasi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (3) Untuk kapal angkutan penyeberangan dari pelabuhan ke pelabuhan yang dilaksanakan secara tetap dan teratur
dengan masa layar maksimal 8 (delapan) jam, tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Untuk kapal yang memiliki trayek tidak tetap dan tidak teratur tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap tiba di pelabuhan yang disinggahi. (5) Pemungutan jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran atau uang rambu dilakukan pada saat kapal akan meninggalkan suatu pelabuhan, pemungutan jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu berikutnya dilakukan setelah 30 (tiga puluh) hari pada pelabuhan yang sama.
