PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. pelayanan jasa kapal:
- jasa labuh;
- jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
- jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
- kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan;
- kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus; dan
- jasa tambat. b. jasa pelayanan barang:
- jasa dermaga;
- jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan; dan
- jasa penumpukan di pelabuhan. c. jasa penggunaan sarana dan prasarana:
- penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan; dan
- penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan. d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
- penggunaan perairan dan pelayanan air bersih;
- pelayanan terminal penumpang kapal laut;
- pas orang; dan
- pas kendaraan (termasuk uang parkir).
