Pasal 66
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Pengenaan tarif jasa penumpukan di gudang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 30 huruf a dihitung berdasarkan setiap ton per m3 per hari berdasarkan pengelompokkan kelas pelabuhan. (2) Pengenaan tarif jasa penumpukan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan Pasal 30 huruf b dihitung berdasarkan setiap ton per m3 per hari berdasarkan pengelompokkan kelas pelabuhan. (3) Pengenaan tarif jasa penumpukan penyimpanan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dihitung berdasarkan setiap ekor per hari berdasarkan pengelompokkan kelas pelabuhan. (4) Pengenaan tarif jasa penumpukan peti kemas (container) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dan Pasal 30 huruf c dihitung berdasarkan setiap unit per hari berdasarkan pengelompokkan ukuran container dan kelas pelabuhan.
(5) Pengenaan tarif jasa penumpukan chasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan Pasal 30 huruf d dihitung berdasarkan setiap unit per hari berdasarkan pengelompokkan ukuran container dan kelas pelabuhan. (6) Perhitungan tarif jasa penumpukan ditentukan sebagai berikut: a. untuk barang-barang ekspor, hari pertama sampai dengan hari ke-3 (tiga) hanya dikenakan tarif penumpukan 1 (satu) hari, hari ke-4 (empat) dan seterusnya dihitung per hari; dan b. untuk barang-barang impor dan antarpulau, hari pertama sampai dengan hari ke-3 (tiga) hanya dikenakan tarif penumpukan 1 (satu) hari, hari ke-4 (empat) dan seterusnya dihitung per hari. (7) Barang yang sifatnya mengganggu kondisi dan isi gudang serta kesehatan manusia seperti pupuk, sulfur, semen, karbon black, garam, terasi dan ikan asin (semuanya dalam bungkusan) dan barang mengganggu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dikenakan tarif jasa penumpukan gudang tertutup atau lapangan ditambah 20% (dua puluh per seratus). (8) Tarif jasa penumpukan untuk barang berbahaya yang disimpan dalam gudang/lapangan khusus atau tempat lain, dikenakan tarif jasa penumpukan gudang tertutup atau lapangan ditambah 50 % (lima puluh per seratus).
