PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 55
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas: a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL):
- penerbitan;
- evaluasi/registrasi ulang SIUPAL; dan
- perubahan pada SIUPAL. b. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS):
- penerbitan;
- evaluasi/registrasi ulang SIOPSUS; dan
- perubahan pada SIOPSUS. c. spesifikasi kapal (speks kapal); d. pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut; e. persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri; f. persetujuan atas usulan omisi kapal pada trayek tetap dan teratur; g. persetujuan atas penggantian (subsitusi) kapal pada trayek tetap dan teratur; h. persetujuan atas usulan deviasi kapal pada trayek tetap dan teratur; i. persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri; j. persetujuan pelabuhan singgah pada trayek tidak tetap dan tidak teratur; k. pemberitahuan keagenan kapal asing:
- kapal lintas batas; dan
- kapal non lintas batas. l. izin penggunaan kapal asing (IPKA); dan m. pengawasan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.
