Pasal 5
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa jasa kepelabuhanan meliputi pelayanan jasa kapal, jasa barang dan jasa penumpang. (2) Besaran prosentase hasil konsesi (concession fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian. (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pendapatan bruto Badan Usaha Pelabuhan. (4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau anak perusahaan, pendapatan konsesi dihitung dari seluruh pendapatan bruto kegiatan jasa kepelabuhanan dan bukan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan dari pihak ketiga dan/atau anak perusahaan.
