PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 24
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Jenis kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 2 meliputi jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Badan Usaha Pelabuhan. (2) Jenis kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 3 meliputi jasa pemanduan dan penundaan kapal pada terminal khusus.
