PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 18
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 1 meliputi: a. untuk bangunan di perairan:
- penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya; dan
- penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus. b. pelayanan air.
