PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Pasal 9
BAB 2 — JENIS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DAN BESARAN GANTI KERUGIAN
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari : a. keterlambatan penerbangan (flight delayed); b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger); dan c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
