PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
FREDDY NUMBERI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
