PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Pasal 24
BAB 6 — PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian masalah pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuaan peraturan perundang-undangan.
