PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Pasal 15
BAB 2 — JENIS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DAN BESARAN GANTI KERUGIAN
Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. tingkat hidup yang layak rakyat INDONESIA; b. kelangsungan hidup Badan Usaha Angkutan Udara; c. tingkat inflasi kumulatif; d. pendapatan perkapita; e. perkiraan usia harapan hidup; dan f. perkembangan nilai mata uang.
