PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2011 tentang TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
Pasal 11
BAB 2 — JENIS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DAN BESARAN GANTI KERUGIAN
Terhadap tidak terangkutnya penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa: a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan
