PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Hakim Mahkamah Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penelitian sebab kecelakaan kapal dan penentuan ada atau/tidak adanya kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya kecelakaan kapal serta penjatuhan sanksi administratif kepada Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut.
