PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
