PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Pasal 19
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Mahkamah Pelayaran maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
