PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN...
Pasal 9
BAB 5 — PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
