PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 7
BAB 1 — UNSUR KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Jumlah Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu jumlah seluruh sumber daya manusia yang melaksanakan tugas di bidang operasional dan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
