PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor...
Pasal 14
BAB 3 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III; dan
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV.
