PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian...
Pasal 3
Ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
