PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit...
Pasal 6
BAB 1 — UNSUR KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Instansi pemerintah yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu tingkat eselon dari instansi pemerintah yang ada di pelabuhan yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas: a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; b. Kantor Imigrasi; c. Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan d. Kantor Karantina.
