PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit...
Pasal 14
BAB 3 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, terdiri atas: a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II; dan c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III.
