PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit...
Pasal 1
BAB 1 — UNSUR KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi
organisasi dan merupakan standar persyaratan untuk menentukan kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
