PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian...
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
