PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian serius Pesawat Udara Sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan kewenangannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
