PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 7
Pemegang keputusan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan penetapan lokasi ditetapkan oleh Menteri, wajib memulai pekerjaan persiapan pembangunan terminal khusus dan mengajukan permohonan izin pembangunan terminal khusus kepada Direktur Jenderal. 3. Judul Bagian Ketiga dalam BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
