Pasal 47
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat. (2) Fungsi keselamatan di terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat. 27. Lampiran berubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
