Pasal 35
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) pengelola terminal khusus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dengan menggunakan format Contoh 13 pada Lampiran Peraturan ini (4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis disertai alasan penolakan. 22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
