Pasal 29
(1) Terminal khusus yang dijadikan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. layak secara ekonomis dan teknis operasional; c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan; d. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan e. kelestarian lingkungan. (3) Terminal khusus yang dijadikan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan. 20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 30 diubah, Pasal 30 ayat (5) dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
