PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 18
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal terjadi perubahan data pada izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola terminal khusus dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penyesuaian. 17. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
