Pasal 12
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin: a. tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus diberikan; b. tidak dapat menyelesaikan pembangunan terminal khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam izin pembangunan dan pengoperasian yaitu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; c. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pencabutan izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin pembangunan terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dicabut. 10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
