Pasal 99
BAB 10 — KERJA SAMA
(1) Kode etik yang berlaku di ATKP Medan terdiri atas : a. kode etik dosen; b. kode etik tenaga kependidikan; dan c. kode etik taruna. (2) Kode etik dosen ATKP Makassar memuat norma yang mengikat semua dosen yang terdaftar di ATKP Medan. (3) Kode etik tenaga kependidikan ATKP Medan memuat norma yang mengikat tenaga kependidikan secara individual dalam penyelenggaraan ATKP Medan. (4) Kode etik taruna memuat norma yang mengikat peserta didik secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan ketarunaan di ATKP Medan. (5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disusun oleh Senat ATKP Medan dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur ATKP Medan. (6) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bidang ketarunaan dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur ATKP Medan setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Medan. (7) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat ATKP Medan berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
