Pasal 95
BAB 10 — KERJA SAMA
(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan usaha ATKP Medan, dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu tugas dan fungsi ATKP Medan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat berbentuk : a. tukar menukar dosen dan taruna dalam menyelenggarakan kegiatan akademik;
b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam melaksanakan kegiatan akademik dan pengembangan usaha; c. praktek kerja lapangan atau magang; d. penerbitan bersama karya ilmiah; e. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; f. pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu program studi tertentu; dan g. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Pelaksanaan ketentuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus berkenaan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain di luar negeri, diatur oleh Menteri. (5) Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain harus dilaporkan kepada Menteri.
