Pasal 9
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi di ATKP Medan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing- masing Program Studi. (2) Kurikulum untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing- masing program studi dan jenjang pendidikan. (3) Dalam MENETAPKAN kurikulum ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasukkan muatan kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi standarisasi diklat transportasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara untuk ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
