Pasal 81
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Sidang Senat ATKP Medan terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua Komisi dan/ atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar jadwal dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis paling sedikit 20% (dua puluh persen) anggota Senat ATKP Medan. (4) Sidang Pleno Senat ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat ATKP Medan. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap sah dan/atau memenuhi qourum, apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat ATKP Medan yang hadir.
