Pasal 79
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Senat ATKP Medan dipimpin oleh Ketua Senat ATKP Medan dan
dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat ATKP Medan untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya di tetapkan dengan Keputusan Senat ATKP Medan. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat ATKP Medan sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan Panitia Ad- Hoc, Senat ATKP Medan dapat meminta bantuan kepada dosen dan pihak luar yang bukan anggota Senat ATKP Medan.
